Suasana aktivitas di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kejari menetapkan mantan Camat Purbalingga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD TA 2017-2020. (foto: Antara)

Dugaan kerugian penyalahgunaan APBD Purbalingga yang dilakukan RM sejak 2017 sampai 2020, kata Indra, mencapai ratusan juta rupiah.

Selama penyelidikan, RM telah mengembalikan sejumlah dana. Namun, hal itu tidak menghentikan pengusutan lebih lanjut. Adapun total Nilai dugaan kerugian daerah kurang lebih Rp424.965.970,00.

"Saudara RM telah melakukan pemulihan sebesar Rp110.115.446,00. Kami tetap tingkatkan RM sebagai tersangka," ujarnya.

Untuk tahap selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menyusun dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami lengkapi berkasnya terlebih dahulu, kami panggil para pihak dan saksi saksi kami panggil kembali untuk melengkapi pemberkasan," katanya.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, pada tahap penyelidikan awal, tim penyelidik dari Kejari Purbalingga menemukan sekitar Rp334 juta anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan atau sebagai fakta dukung untuk meningkatkan penyelidikan ke tingkat penyidikan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network