Suasana aktivitas di Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kejari menetapkan mantan Camat Purbalingga sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD TA 2017-2020. (foto: Antara)

PURBALINGGA, iNews.id - Mantan Camat Purbalingga berinisial RM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD pada tahun anggaran 2017-2020. Penetapan RM sebagai tersangka ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Purbalingga, Jawa Tengah.

"Penetapan ini terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran APBD pada Kecamatan Purbalingga," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra, Senin (23/8/2021).

Dia mengatakan, bahwa penetapan tersebut berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor B-1586/M.3.23/FD.2/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021.

Setelah penetapan, kata dia, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Purbalingga selama 20 hari, terhitung sejak Senin sampai 11 September 2021.

"Ada dua alasan: objektifnya karena kemungkinan tuntutan di atas 5 tahun; alasan subjektifnya dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri," katanya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network