Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono saat mengawal tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Salatiga tahun 2012 - 2018 berinisial MY. (Istimewa)

SALATIGA, iNews.id  - Proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Salatiga tahun 2012 - 2018 memasuki babak baru. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang dan sidang perdana digelar hari ini, Senin (22/2/2021).

Terdakwa, yakni mantan Direktur PDAU Salatiga berinisial MY didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola keuangan perusahaan milik Pemkot Salatiga tersebut. Atas perbuatan tersebut, terdakwa terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kasi Pidsus Kejari Salatiga Hadrian Suharyono mengatakan, sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PDAU Salatiga tahun 2012 - 2018 dilakukan secara daring (online). 

"Terdakwa mengikuti sidang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga secara daring. Sedangkan JPU (jaksa penuntut umum) dan penasehat hukum terdakwa mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang," katanya, Senin (22/2/2021).


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network