Mantan Kepala Desa Lau HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana desa(Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus, pihaknya menunggu semua berkas dinyatakan lengkap karena saat ini tahapan kasusnya masih berjalan.

Dia mengatakan bahwa pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kudus juga tidak diatur secara khusus. Namun, setelah dipastikan lengkap, akan dilimpahkan.

Sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum, kasus dana desa tersebut sempat ditangani Inspektorat Kabupaten Kudus. Akan tetapi, sejumlah rekomendasi yang diberikan kepada mantan kepala desa yang diduga terjadi kasus penyalahgunaan dana desa tidak ditindaklanjuti.

Hingga tenggat waktu yang ditetapkan belum juga diselesaikan rekomendasi yang diberikan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus juga sudah memfasilitasi agar pihak-pihak yang diduga terkait untuk menyelesaikannya karena tugas utamanya sebatas ketertiban administrasi.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network