SEMARANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Keduanya divonis terkait kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam sidang yang digelar Rabu (27/8/2025) siang, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hevearita divonis 5 tahun penjara dan dikenai denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp683 juta, dengan ancaman tambahan 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.
Sementara suaminya, Alwin Basri dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 7 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait