Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri terkait kasus korupsi Rp9 miliaran. (Foto: Wisnu Wardana).

Kasus ini mencuat dari tiga dakwaan utama, penerimaan suap dalam pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Semarang, iuran kebersamaan yang diberikan setiap triwulan dan gratifikasi proyek penunjukan langsung. 

Total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menyebut, vonis telah mempertimbangkan jasa terdakwa terhadap Kota Semarang, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus ditindak tegas.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih keberatan atas putusan tersebut. Mereka menilai vonis tidak mencerminkan fakta persidangan dan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa, sementara pembelaan terdakwa diabaikan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network