Kasus ini mencuat dari tiga dakwaan utama, penerimaan suap dalam pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Semarang, iuran kebersamaan yang diberikan setiap triwulan dan gratifikasi proyek penunjukan langsung.
Total kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi menyebut, vonis telah mempertimbangkan jasa terdakwa terhadap Kota Semarang, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran hukum harus ditindak tegas.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Agus Nurudin dan Erna Ratnaningsih keberatan atas putusan tersebut. Mereka menilai vonis tidak mencerminkan fakta persidangan dan lebih merujuk pada surat dakwaan serta tuntutan jaksa, sementara pembelaan terdakwa diabaikan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait