Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto: Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Maraknya kasus pinjaman online yang mengakibatkan warga masyarakat terjerat dalam hutang yang bertumpuk menjadi sorotan Polda Jateng. Kasus ini telah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng.

Seorang warga Kabupaten Semarang, Afifah Muflihati (27) misalnya, terjerat aplikasi pinjaman online (pinjol) hingga ratusan juta rupiah. Afifah awalnya hanya meminjam Rp3,7 juta, namun akibat salah urus, jika ditotal kerugiannya malah membengkak menjadi Rp206,3 juta.

"Kasus ini tengah ditangani Ditkrimsus Polda Jateng," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (23/8/2021).

Dia mengatakan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online saat ini cukup banyak. Ditkrimsus Polda Jateng sendiri, saat ini setidaknya menangani 24 kasus masyarakat yang merasa tertipu oleh pinjaman online. 

"Mayoritas kasus masih dalam bentuk pengaduan dan masih didalami dari sisi hukumnya. Untuk jumlah pengaduan di seluruh wilayah Jateng, saat ini masih dikompulir dari masing-masing polres," katanya.

Menurutnya, ada sejumlah tips yakni tidak mudah tergiur dengan pinjaman online (pinjol) terlebih tawaran melalu SMS. Apabila melalui aplikasi playstore ada baiknya di cek terlebih dahulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk wilayah Semarang OJK berada di Jalan Kyai Saleh No 12 -14 Mugassari," katanya. Dia memastikan apabila ada pinjol yang menawarkan melalui SMS dipastikan ilegal. Dirinya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network