Joenoes Raharjo didampingi kuasa hukumnya, Kardiansyah Azkar menunjukkan berkas berkas terkait gugatan pra peradilan kepada Polresta Solo. Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO, iNews.id - Joenoes Raharjo melayangkan gugatan praperadilan kepada Polresta Solo. Warga Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Kota Solo ini tak terima setelah polisi menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang dilaporkannya.

"Gugatan praperadilan kami ajukan setelah Polresta Solo menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3),” kata Kuasa hukum Joenoes Rahardjo, Kardiansyah Azkar, Minggu (6/12/2020).

Sidang gugatan pra peradilan, dijadwalkan digelar Senin (7/12/2020) besok di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Sebelumnya, Joenoes Rahardjo melaporkan adiknya berinisial SBR dan SG istrinya ke Polresta Solo tahun 2019 lalu. Pasangan suami istri (pasutri) tersebut diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo tahun 2018.

Kardiansyah mengungkapkan, pihaknya menilai ada kejanggalan terkait penanganan perkara kasus yang dilaporkan kliennya. Sebab dalam prosesnya, Polisi sempat mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil  penelitian laporan (SP2HP). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network