SEMARANG, iNews.id - Masa kampanye Pilkada Serentak 2020 resmi berakhir pada 5 Desember, dan memasuki masa tenang 6-8 Desember. Untuk itu, tak diperkenankan segala bentuk kampanye baik secara langsung maupun menggunakan media sosial.
"Mulai hari ini sudah memasuki masa tenang. Banyak hal dilakukan pengawas di masa tenang," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Muhammad Rofiudin, Minggu (6/12/2020).
Bawaslu akan melakukan pengawasan sekaligus penertiban alat peraga kampanye (APK). Dalam penertiban tersebut, Bawaslu juga menggandeng instansi lain. Termasuk pengawasan di jagat maya, agar tak digunakan sebagai ajang kampanye.
"Melakukan patroli pengawasan untuk mencegah penyebaran politik uang, memantau konten-konten di media sosial untuk mencegah masih adanya konten kampanye di masa tenang," katanya.
Selama masa tenang, Bawaslu juga memastikan distribusi logistik Pilkada bisa dilaksanakan oleh KPU. "Dan mengawasi distribusi logistik penyelenggaraan Pilkada dan masih banyak lagi," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait