Penampakan depan Masjid Agung Semarang (MAS) atau akrab disebut Masjid Kauman Semarang. (Dok)

Masjid Agung Semarang kini terjepit di antara bangunan bangunan tinggi yang mengepungnya. Masjid ini beralamat di Jl Alun-alun Barat Nomor 11 Semarang. Sekarang Masjid Agung Semarang letaknya tidak lagi berada dalam wilayah kampung (kelurahan) Kauman, tetapi masuk dalam wilayah Kelurahan Bangunharjo Semarang Tengah.

Hingga saat ini masih belum diperoleh keterangan ataupun data yang akurat yang dapat memastikan kapan masjid Agung Semarang mulai dibangun dan didirikan. Berdasarkan catatan-catatan sejarah dan cerita-cerita tutur yang dapat dijadikan dasar rujukan, masjid ini didirikan pertama kali pada pertengahan abad XVI masehi atau pada masa kesultanan Demak. 

Setelah Indonesia merdeka, Bupati Semarang dijabat oleh M. Soemardjito Priyohadisubroto. Kemudian pada masa Pemerintahan RIS yaitu pemerintahan federal diangkat Bupati RM. Condronegoro hingga tahun 1949. 

Sesudah pengakuan kedaulatan dari Belanda, jabatan Bupati diserahterimakan kepada M. Sumardjito. Penggantinya adalah R. Oetojo Koesoemo (1952-1956). Kedudukannya sebagai bupati Semarang bukan lagi mengurusi kota melainkan mengurusi kawasan luar Kota Semarang. 

Hal ini terjadi sebagai akibat berkembangnya Semarang sebagai Kota Praja. Dampak dari perkembangan Semarang sebagai Kota Praja adalah Masjid Agung Semarang yang sebelumnya menjadi urusan Bupati Semarang diserahkan kepada wali kota Semarang. Sehingga pada tahun 1950, wali kota Semarang RM Hadi Soebeno Sosrowerdojo (1951-1958), melakukan upaya pembangunan serambi guna menambah kapasitas tempat sholat. 

Pada tahun 1962 atas desakan umat Islam, karena adanya aksi-aksi penjarahan oleh PKI/BTI terhadap aset-aset masjid, maka pemerintah Republik Indonesia memberikan status hukum tersendiri terhadap Masjid Agung Semarang, yaitu dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 92/Tahun 1962, Masjid Agung Semarang bersama-sama dengan Masjid Agung Demak, Kaliwungu dan Kendal dinyatakan sebagai masjid wakaf dan sebagai nadzirnya ditunjuk Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) yang merupakan salah satu lembaga di bawah Departemen Agama. 

Semasa pemerintahan Orde Baru, Masjid Agung Semarang telah berulang kali mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Pada tahun 1979-1980 memperoleh dana bantuan presiden sebesar Rp 10 juta yang dialokasian untuk perbaikan atap dan interior masjid. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network