Polresta Banyumas saat memeriksa Nrs (33) warga Purbalingga yang menipu korban hingga ratusan juta rupiah. (foto Ist)

"Selanjutnya rekening korban dikuasai oleh pelaku dan selain itu korban juga disuruh mengirim sejumlah uang untuk berbagai alasan hingga Rp250 juta,” kata Kompol Berry dikutip dari iNewsPurwokerto.id, Selasa (7/12/2021). 

“Namun ternyata faktanya pelaku tidak memiliki tanah di Bekasi. Dan seluruh cerita yang disampaikan pelaku kepada korban adalah kebohongan. Atas kejadian tersebut akhirnya pelaku dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta Banyumas,” katanya.

Mendasari laporan tersebut, kemudian tim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku Nrs diamankan di wilayah Purbalingga.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa rekening koran milik korban, HP dan screnshoot bukti percakapannya dan baju yang dibeli dari hasil kejahatan. "Nrs dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan terancam pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiurkan, namun harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. 

"Masyarakat agar lebih berhati hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network