Tersangka perampasan sepeda motor Muhroji (56) diamankan di Mapolres Tegal Kota, Selasa (3/10/2023).

AKP Darwan menyebut tersangka lalu menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail. Korban lalu diajak oleh kedua tersangka berboncengan tiga orang dengan dalih akan dibawa ke kantor polisi.

Ternyata korban diajak berkeliling dan diberhentikan di Alfamart Jalan Kartini Tegal. Korban diminta untuk membelikan rokok, tetapi kemudian oleh kedua tersangka ditinggal pergi. 

"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya. 

Kedua tersangka lalu kabur dengan arah yang berbeda. Tersangka bernama Muhroji yang membawa sepeda motor korban ini kaburnya ke arah Slawi, Kabupaten Tegal. 

Saat sampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat tersangka lalu memberhentikan dan membawanya ke Polsek Adiwerna. Tersangka juga sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi. 

"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network