“Alhamdulillah saya senang, dapat diberikan izin dari Lapas, persyaratan mudah dan semua lancar. Semakin lama saya menghalalkan dia, akan menjadi dosa jika berdampingan, selagi ada kesempatan maka saya usahakan," ujarnya.
RS adalah terpidana kasus narkotika, mendapatkan vonis 5 tahun subsidair 6 bulan kurungan. Saat ini sudah menjalani 6 bulan.
Ibu RS mengungkapkan bahwa dirinya senang sekaligus sedih, di momen yang indah ini ia harus terpisah oleh anaknya yang berada di penjara.
Lapas memang memberikan hak yang sama terhadap WBP. Jika ada yang ingin melangsungkan pernikahan, cukup mengajukan permohonan ke Lapas. Persyaratannya pun juga mudah, keluarga dapat membuat surat permohonan serta surat penjamin.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait