Tidak hanya konten teror, pihaknya juga meminta masyarakat tidak menyebarkan konten pornografi. Pasalnya, hal tersebut tidak bermanfaat dan justru dapat menjadi tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat.
Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dengan menggelar focus group discussion (FGD), literasi digital, dan berbagai sarana lainnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait