"Saya juga meminta kepada Pemkab Jepara memberikan pendampingan kesehatan berkala kepada korban sebagai pemulihan psikologis dan perilaku serta edukasi terhadap orang tua," ujar Tri Rismaharini.
Diketahui, kasus pencabulan terhadap korban HS terungkap berawal dari laporan orang tua korban. Pelaku HS mengancam akan menyebarluaskan video hubungan intim dengan korban.
"Tersangka HS memiliki perilaku menyimpang suka sesama jenis sejak remaja. Selain berhubungan dengan pria dewasa, tersangka sempat berhubungan dengan anak di bawah umur," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka HS dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
Mensos Tri Rismaharini tri rismaharini Kabupaten Jepara jepara tersangka pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan update me
Artikel Terkait