BLORA, iNews.id - Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencurian tiang listrik. Empat pelaku ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran.
Kasus pencurian tiang listrik ini tergolong cukup unik. Sebab tiang yang dicuri berbahan beton dengan panjang mencapai sembilan meter.
Empat pelaku yang diamankan, H warga Pati dan R warga Kudus. Dua tersangka lain M dan S warga Grobogan. Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran petugas. Modus yang dilakukan dengan berpura-pura menjadi vendor PLN.
“Kasus ini cukup unik karena yang dicuri adalah tiang listrik setinggi sembilan meter terbuat dari beton,” kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Slamet, Senin (9/10/2023).
Aksi pencurian ini terjadi pada 9 September lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada 29 September. Aksi ini sempat meresahkan warga karena mengakibatkan gangguan listrik di wilayah Kecamatan Japah, Blora. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke PLN.
Petugas vendor kemudian mengecek ke lokasi dan menemukan sejumlah pekerja sedang menaikkan tiang listrik ke mobil. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
“Pelaku ini merupakan pegawai sub kontraktor dari vendor. Jadi bukan karyawan atau pegawai PLN,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, satu tiang listrik dijual dengan harga Rp3 juta di wilayah Pati. Sudah ada yang siap menampung tiang listrik tersebut. Bahkan beberapa tiang listrik ini sudah ada yang dipasang.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua mobil, dan sejumlah tiang listrik beton. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait