Asrorun mengatakan, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.
"Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," katanya.
Kiai Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience.Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
"Artinya yang kami bahas hari ini mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini, bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait