JAKARTA, iNews.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan. Kabar itu tentu melegakan bagi masyarakat Indonesia terutama umat Islam.
Penetapan fatwa MUI itu dilakukan lewat rapat pleno secara tertutup membahas aspek kehalalan di Jakarta pada Jumat (8/1/2021). Namun demikian, fatwa tersebut belum final karena masih harus menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Setelah dilakukan diskusi panjang dan penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait