Dalam pemeriksaan, remaja itu mengaku bernama Richo Paundratama alias Kopet. Saat diinterogasi lebih jauh, Richo mengaku membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja. Mendapati pengakuan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan di temukan barang bukti berupa plastik warna hitam berisi dua paket ganja kering dengan berat kotor 52,78 gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beenopol H 2293 ALC serta satu handphone yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi ganja.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status tersangka adalah pemakai," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait