Empat tersangka (memakai baju tahanan) kepemilikan sabu seberat 0,5 kilogram saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (9/11/2022). Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id – Aparat Polresta Magelang menangkap empat orang yang diduga memiliki sabu seberat 0,5 kilogram. Para pelaku mendapatkan narkotika golongan I tersebut dari Jakarta.

Empat pelaku yang ditangkap yakni FMF alias PN (24), AZF alias MJ (36), MK alias KP (44) dan AZP alias  NB (21). Semuanya warga Kabupaten Magelang. Sedangkan sabu rencananya akan diedarkan di wilayah yang ditentukan TM, pelaku lainnya yang kini masih buron.

"Empat tersangka ditangkap di jalan raya Semarang-Magelang, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB," kata Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Rabu (9/11/2022).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba.

"Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian kami lakukan penyelidikan, ternyata informasinya benar," ujarnya.  


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network