Empat tersangka (memakai baju tahanan) kepemilikan sabu seberat 0,5 kilogram saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (9/11/2022). Foto: Ist.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mendapatkan perintah dari TM untuk menyuruh FMF dan AZF segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil sabu. 

"Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut," ucapnya.

Polisi melakukan penyisiran di tempat yang diduga dilewati target tersangka dan berhasil meringkus empat orang dalam perjalan mereka ke Jakarta.

"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network