SEMARANG, iNews.id – Seorang ibu rumah tangga, warga Bekasi, Jawa Barat tegal menjual bayi laki-laki berusia 14 bulan lewat media sosial seharga Rp30 juta. Dia nekat menjual bayi karena terlilit uang arisan.
Kini Hi (29), penjual bayinya bersama Ap (39) selaku pembeli, warga Mranggen, Kabupaten Demak diamankan petugas Unit PPA Polrestabes Semarang.
Kedua ibu rumah tangga tersebut diamankan di hotel kawasan Tugu Kota Semarang. Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial ini sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp30 juta.
Keduanya sepakat bertemu di sebuah hotel untuk menyerahkan bayinya tersebut pada hari Selasa (11/7). Namun usai keduanya melakukan transaksi dan penyerahan bayi, sang ibu merasa menyesal.
Apalagi setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suami Hi selalu menanyakan keberadaan bayinya.
“Setelah menceritakan kepada suaminya, pasangan suami istri tersebut kemudian melapor ke SPKT,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Wibisono, Selasa (18/7).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait