Dirresnarkoba Lutfi Martadian (baju biru berkacamat) didampingi pejabat Polda Jateng menunjukkan barang bukti peredaran gelap narkoba dan tersangkanya, di Mapolda Jateng. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menyita ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu dari 2 tersangka di wilayah Solo Raya. Polda Jateng menyebut wilayah Solo Raya jadi zona merah peredaran gelap narkoba di Jateng, selain di Kota Semarang.

Dua tersangka yang ditangkap yakni IA seorang buruh warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo dan SK warga Kecamatan Serengan, Kota Solo. Keduanya ditangkap awal Juli 2023.

IA ditangkap dengan barang bukti 3.256,5 butir ekstasi. Sementara SK ditangkap dengan barang bukti 226,72gram sabu.

“Kami ungkap satu minggu yang lalu,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).

Modus peredaran gelap narkoba yang dilakukan dua tersangka ini, sebut Lutfi, dengan sistem sel terputus. Mereka akan mengirim barang ke suatu tempat yang sudah diperintahkan oleh jaringan di atasnya. Barang dikirim setelah pembeli membayarnya via transfer.

“Kami tangkap kurir ke atasnya, kalau pecandu atau penyalahgunaan nanti dilakukan TAT (tim asesmen terpadu) di BNN, rekomnya nanti rehabilitasi,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network