Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencabulan saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). (Istimewa)

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan serupa sebanyak dua kali. Adapun korban berhasil menyelamatkan diri dengan cara menendang pelaku dan meminta tolong warga terdekat.

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 sampai 3 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Kinjeng (21) mengaku telah melakukan tindak kejahatan serupa dengan modus yang sama sebanyak dua kali. "Saya sudah dua kali lakukan ini. Jadi ada dua korban," ujarnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network