Penganugerahan gelar Doktor HC ke Moeldoko di Kampus Unnes, Kota Semarang, Sabtu (22/10/2022). Foto: Eka Setiawan.

Aksi dilakukan tanpa berkata-kata. Namun ketika acara penganugerahan Doktor HC kepada Moeldoko rampung, Wakil Menteri Kementrian Aksi dan Media Propaganda BEM KM Unnes, Ramdan membacakan tuntutannya kepada pimpinan kampus.

Tuntutan isinya: 

1. Kemendikbudristek RI mengkaji semua penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES terhadap beberapa tokoh.

2. Kemendikbudristek RI melakukan pencabutan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES, apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

3. Pimpinan UNNES (Rektor) dan Senat UNNES melakukan klarifikasi publik dan transparansi atas penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UNNES dengan Kemendikbudristek dan para Akademisi guna mempertegas dan memperbaiki marwah kampus.

4. Pimpinan UNNES (Rektor) dan Senat UNNES melakukan pembaharuan hukum dalam Peraturan Rektor yang mengatur tentang pemberian gelar kehormatan (Doktor honoris causa) dengan proses yang transparan, ketat. Dimana dalam peraturan tersebut mengharuskan adanya transparansi penilaian dan membuat wajib uji publik terhadap seluruh civitas akademika sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network