“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujarnya.
Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan upal menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku juga menjual upal senilai Rp300.000 setiap Rp1 juta upal.
“Termasuk membelanjakan uang itu untuk sehari-hari,” ujarnya.
Di Jawa Tengah, upal diedarkan oleh para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, Temanggung, dan lainnya. Motif dari perbuatan pelaku untuk mendapatkan jasa atau upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal itu karena desakan ekonomi serta ingin mendapatkan keuntungan yang besar di tengah krisis.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait