Petugas Bid Dokkes Polda Jateng mengobati sejumlah anggota GMBI yang terluka. (IST)

"Hak kalian menyampaikan pendapat dilindungi oleh Undang-undang, dan polisi yang mengamankan itu dalam rangka melindungi kalian semua. Jangan malah dimusuhi," tegas Kapolda. 

Kapolda menegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum juga harus menghormati kebebasan hak orang lain. 

"Tidak boleh blokir jalan, merusak fasilitas umum atau fasilitas negara. Serta harus beretika, tidak boleh menyampaikan umpatan dan kata-kata kotor," tegasnya.

Kapolda meminta dalam pelaksanaan unjuk rasa harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kegiatan dapat berjalan tertib dan lancar serta aspirasi dapat tersampaikan dengan baik. 

"Dan yang paling utama jaga persatuan dan kesatuan. Tidak boleh memecah belah dan bentrok dengan ormas lain, apalagi melawan petugas yang mengamankan," ujar jenderal bintang dua ini. 

Setelah didatakan, ratusan anggota GMBI dipulangkan ke rumahnya masing-masing dengan pengawalan dari kepolisian.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network