Saat dia mengutarakan permintaan maaf, hadir juga korban, Ipda Bambang Cahyono (anggota Markas Polresta Surakarta) dan disaksikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kasudit Sosialisasi Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia, Kompol James William, dan perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Jawa Tengah.
"Saya selaku pendana aksi bom bunuh diri di Markas Polresta Solo yang dilakukan Nur Rohman, pada 2016, yang pada akhirnya menjadi sebuah tragedi dalam kehidupan masyarakat Solo," kata Kartono.
Selama masa hukuman, dia menyadari apa yang dilakukan pada saat itu merupakan kesalahan dan setelah menerima pembinaan yang dilakukan dari berbagai pihak baik Densus 88 Antiteror, BNPT maupun berbagai pihak lainnya meminta dirinya untuk menyadari apa yang dilakukan itu adalah kesalahan besar.
Dia dibantu dari berbagai pihak untuk datang ke Pemerintah Kota Surakarta memenuhi apa yang sudah dia janjikan sendiri, yaitu meminta maaf kepada seluruh masyarakat Surakarta.
Sementara itu, Cahyono yang menjadi korban bom bunuh itu menyatakan sudah memberikan maaf secara ikhlas apa yang dilakukan pelaku.
Editor : Ahmad Antoni
bom bunuh diri narapidana terorisme kota solo wali kota solo Kapolresta solo Gibran Rakabuming Raka densus 88 bnpt polresta solo
Artikel Terkait