Sedangkan Willian mengatakan kasus bom bunuh diri yang melibatkan Kartono berawal usai kejadian di Markas Polresta Solo pada 2016. Ia ditangkap dan ditahan kemudian menjalani proses hukum.
Pada proses hukum tersebut, kata dia, Densus 88 ada paradigma baru, tidak hanya upaya keras yang dilakukan dalam penegakan hukum, tetapi ada upaya penanggulangan yang sifatnya sebaliknya.
Densus 88 sebagai pelaksana awal dari wakil negara hadir untuk upaya yang halus, untuk menyentuh orangnya, bagaimana menyadarkan yang bersangkutan bahwa perbuatannya itu salah walau memerlukan waksu penanganan yang panjang.
Setelah yang bersangkutan selesai pembinaan dengan status terdakwa dipindahkan ke LP sebagai narapidana. Kemudian yang bersangkutan keluar dari LP dan ada sentuhan negara yang hadir, maka timbul keinginan dia menyadari kesalahannya kemudian meminta maaf yang difasilitasi Pemerintah Kota Surakarta.
"Hal ini suatu momentum hala yang besar bukan hanya untuk Surakarta, tetapi untuk dunia bahwa model penanggulangan wujudnya tidak hanya cara keras dalam penegakan hukum tetapi juga cara-cara halus," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
bom bunuh diri narapidana terorisme kota solo wali kota solo Kapolresta solo Gibran Rakabuming Raka densus 88 bnpt polresta solo
Artikel Terkait