Polisi yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur berlumuran darah, sandal korban dan pelaku, serta pakaian korban.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Eko.
Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait