Polisi menangkap pelaku pembunuhan perempuan muda depan rumah kos di Kota Tegal, Rabu (27/8/2025). (Foto: iNews)

Polisi yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau dapur berlumuran darah, sandal korban dan pelaku, serta pakaian korban.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Eko.

Jenazah korban telah dimakamkan di kampung halamannya, Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network