Ilustrasi, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh karena menyebarkan konten asusila. (Foto: Istimewa).

“Dia (Mohosin) mengakui menyebarkan. Dia yang berbuat, merekam dan menyebarkan, potensi sebagai tersangka besar sekali,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio di Jateng, Senin (3/7/2023).

Dia menjelaskan, antara Mohosin dan perempuan tersebut sudah kenal lama. Mohosin, lanjut dia di Indonesia sudah enam tahun dan sehari-hari tinggal di Jakarta.  

Menurutnya, Mohosin dan perempuan yang melaporkannya itu berpacaran. “Karena tidak mau putus (hubungan asmara), dia sebarkan (konten asusila),” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network