Penasihat ahli Lembaga Komunikasi dan Informasi DPP Partai Golkar, Henry Indraguna menyatakan penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 secara daring sesuai ADT/ART organisasi. (Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 yang lahir pada tanggal 10 November 1957 akan menyelenggarakan Musyawarah Besar (Mubes). Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 akan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 secara daring karena pandemi Covid-19

Mubes Kosgoro yang digelar daring merupakan hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) 1957 ke VII pada tanggal 30 Januari 2021 di Jakarta. Seluruh peserta sepakat bahwa digelarnya Mubes daring sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. 

Keputusan yang diambil dalam Muspinas VII Kosgoro 1957 terkait penyelenggaraan Mubes Kosgoro 1957 sudah sesuai dengan AD/ART Kosgoro 1957. 

"Mubes Kosgoro 1957 akan dilaksanakan di Cirebon, pada tanggal 6-8 Maret 2021. Pengadaan Mubes harus sesuai AD/ART Organisasi. Apabila ada yang mengadakan Mubes Kosgoro 1957 di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh organisasi itu dianggap ilegal," ujar penasihat ahli di Lembaga Komunikasi dan Informasi DPP Partai Golkar, Henry Indraguna, Minggu (28/2/2021). 

Menurutnya, pelaksanaan Mubes Kosgoro 1957 pada masa pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan kesehatan, dan nantinya peserta yang akan menghadiri mubes itu adah peserta yang sudah disepakati dan disetujui oleh mayoritas peserta Muspinas Kosgoro 1957. 

"Mari kita sukseskan Mubes Kosgoro 1957 di Cirebon. Kita jaga kenyaman dan keamanan, demi kelancaran mubes, sebab siapapun nantinya yang akan membuat onar dan berusaha memecah belah Kosgoro 1957, tentu kita akan dengan tegas membawa ke ranah hukum," kata  Vice Presiden Kongres Advokat ini.

Kosgoro 1957 mendukung dan merespons penuh langkah pemerintah dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19. Dukungan ini ditunjukkan dengan menyelenggarakan Mubes Kosgoro 1957 dengan aturan protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undang yang berlaku.

Sebagaimana diketahui bahwa Kosgoro merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan telah mendapatkan pengesahan yang sah serta terdaftar dikementerian Hukum dan HAM, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang No.17 tahun 2013 tentang Orgamas.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network