SEMARANG, iNews.id – Tidak semua orang memiliki profesi yang mulia sebagai Advokat (Officium Nobile) memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan. Hal itu dikatakan oleh salah satu pengacara kondang, Henry Indraguna.
Atas dasar itu, Henry yang juga juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengeluarkan buku terbarunya, berjudul Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin). Menurutnya, ide penulisan buku berawal ketika dia sedang menangani suatu perkara tindakan pidana korupsi.
Menurut dia, ketika seorang advokat memiliki kesempatan untuk menangani suatu perkara tindak pidana korupsi di tingkat pengadilan, terkadang seorang Advokat tersebut sering mengalami kesulitan untuk mencari referensi-referensi hukum yang tepat dan relevan guna melakukan pembelaan secara maksimal terhadap klien.
“Atas dasar itu, saya kemudian mencoba mengumpulkan beberapa referensi-referensi hukum terkait tafsir pasal tindak pidana korupsi baik referensi yang bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan, putusan-putusan Hoge Raad,” kata Henry, Minggu (10/1/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait