Ilustrasi mudik. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNews.id  – Pemerintah menegaskan melarang kegiatan mudik Lebaran, apa pun bentuknya baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi. Pelarangan mudik bertujuan mencegah interaksi fisik penularan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, larangan mudik mencegah secara maksimal terjadinya interaksi fisik yang menjadi cara virus bertransmisi dari satu orang ke orang lainnya. 

Menurutnya, kebijakan pelarangan mudik masih terdapat kebingungan di tengah-tengah masyarakat. Dari laporan yang diterima Satgas Penanganan Covid-19, terjadi penumpukan penumpang angkutan umum yang tidak bisa melewati pintu penyekatan akibat tidak memenuhi syarat perjalanan. 

Pihaknya meminta masyarakat memahami dengan baik kebijakan pelarangan mudik yang telah disosialisasikan sebelumnya. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network