“Mohon dipahami bahwa SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik,” kata Wiku dalam keterangan yang diterima, Jumat (7/5/2021).
Namun demikian, Wiku mengatakan jika sektor esensi masih bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi. “Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” katanya.
Terkait kegiatan di sektor-sektor esensial ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi penularan dalam satu wilayah. Karena operasionalnya telah diatur dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kabupaten/kota maupun PKKM Mikro, baik melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya.
Untuk diketahui, wilayah aglomerasi di Jawa Tengah meliputi Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Dan di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait