SEMARANG, iNews.id - Polres Cilacap resmi menetapkan SA (53), nakhoda kapal sebagai tersangka atas musibah tenggelamnya kapal Pengayoman IV milik Kemenkumham. Tersangka dikenai pasal 359 KUHP.
“Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (27/9/2021) malam.
Iqbal mengatakan, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus tersebut. Di antaranya memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.
"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait