RK ini terbagi RK I alias tak langsung bebas sebanyak 362 napi. Sementara 2 napi lainnya memperoleh RK II alias langsung bebas karena hukumannya telah selesai setelah dikurangi remisi yang didapat. Terinci 1 napi dapat RK II sebanyak 1 bulan dan 1 napi lainnya mendapat RK II sebanyak 1 bulan 15 hari.
Supriyanto juga mengatakan pemberian RK Natal Tahun 2022 di Jateng ini bisa menghemat anggaran negara Rp.227.430.000. "Dengan hitungan besaran uang makan Rp19.000 (per hari untuk 1 napi)," ujarnya.
Per 15 Desember 2022, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jateng totalnya 13.656 orang, terbagi 10.778 berstatus napi dan 2.878 orang berstatus tahanan. Jumlah ini kelebihan kapasitas, sebab total jumlah kapasitas hunian Lapas/Rutan yang ada di Jateng sejumlah 9.445 orang.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Remisi terdiri 3 macam, yakni Remisi Umum, Remisi Khusus (Hari Raya Agama) dan Remisi Anak.
Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi napi atas segala pencapaian positifnya ketika menjalani hukuman.
Editor : Ahmad Antoni
remisi narapidana kasus narkotika jawa tengah kemenkumham remisi khusus korupsi terorisme terpidana mati
Artikel Terkait