Salah satu kegiatan pembinaan kepada narapidana di Lapas Perempuan Semarang. Napi kasus narkotika asal Thailand Wilaiwan Bonyiam alias Biu (25) tampak jadi mentor (8/9/2022). (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Narapidana kasus penyalahgunaan narkotika menjadi golongan terbanyak penerima Remisi Khusus (RK) Natal  2022 di Jawa Tengah. Dari total 364 yang mendapat remisi, 204 di antaranya napi kasus narkotika.

Sisanya, 104 orang napi pidana umum dan 1 lagi napi kasus korupsi. Perolehan remisinya variatif mulai 15 hari hingga 2 bulan. Mereka yang mendapatkan remisi bagi pemeluk Nasrani.

"Mereka sudah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Supriyanto pada keterangannya, Minggu (25/12/2022) pagi.

Syarat-syarat itu di antaranya; tidak terdaftar register F alias buku catatan pelanggaran disiplin napi, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas maupun Rutan. Remisi juga diberikan kepada napi yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan, termasuk juga bukan terpidana mati ataupun seumur hidup.

Napi kategori PP nomor 28/2006 dan PP 99/2012 yakni napi korupsi, terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional terorganisir dapat diberikan remisi jika memenuhi syarat administratif dan substantif itu.

"Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menerima RK Natal Tahun 2022 ini adalah dari Lapas Kelas I Semarang, sebanyak 57 orang," lanjutnya.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network