Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Zaenal Abidin berkomentar perihal adanya napi korupsi dan TPPU yang bisa pelesiran di luar lapas, harus bisa dijelaskan gamblang oleh otoritas setempat.
“Kenapa koruptor bisa keluar lapas? Dijawab saja kenapa koruptor bisa ke luar lapas? Jangan lempar tanggung jawab. Pencuri yang uangnya sedikit ketat sekali (dijaga) kok ini koruptor diberi kelonggaran?” kata Zaenal terheran-heran.
Selain itu, Zainal juga meminta semua pihak yang diduga terlibat adanya insiden itu agar dipecat. Termasuk anak buahnya yang terlibat diganti dengan yang punya integritas.
"Itu permainan kotor kalau dibiarkan. Pencuri yang uangnya sedikit ketat sekali, ini kok koruptor diberi kelonggaran,” ucapnya.
Diketahui, Agus Hartono sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Dia ditangkap usai pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang. Ketika itu Agus Hartono duduk di kursi 41B.
Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang. Vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara. Selain ditangani Kejati Jateng, Polda Jateng melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga menangani kasusnya yang lain.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait