Di teras masjid itu, tampak ada sejumlah makanan kecil, buah-buahan dan minuman yang disajikan. Beberapa tikar digelar. Semuanya makan bersama sambil mengobrol.
Andi mengaku bersyukur bisa kembali berkumpul dengan keluarga besarnya dan warganya yang menerima kepulangannya dengan baik. Dia meminta maaf jika apa yang dulu dilakukannya sehingga terjerat pidana terorisme mencoreng nama baik warga kampungnya.
“Semoga ini menjadi yang terakhir buat saya atau mungkin juga jadi pelajaran buat warga. Saya harapkan nantinya warga bisa membimbing saya, mengarahkan saya, menerima kembali.
Sebelumnya mungkin saya agak tertutup tolong saya dikasih wejangan supaya jangan tertutup, apa yang jenengan tidak senang dari saya, ditegur,” bebernya.
Dia mengakui, pada masa lalunya memang kurang berinteraksi dengan warga karena lebih sering berkumpul dengan teman-teman jaringan lamanya. “Yang kebetulan teman-teman itu terlibat kasus terorisme. Mohon maaf kepada keluarga, kakak-kakak saya, adik-adik saya, saya ingin membuka lembaran baru,” cerita Andi.
Andi Wibowo ditangkap karena keterlibatannya di kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) lewat media sosial. Dia menyebarkan ajaran-ajaran kebencian bersama kelompoknya dulu. Akibat perbuatannya itu dia ditangkap dan dihukum 3 tahun penjara.
Kebebasannya hari ini sesuai Surat Lepas Lapas Kendal nomor surat: W13.PAS7.PK.05.12/29 ditandatangani Plt. Kalapas Kendal A. Wisnu Saputro tertanggal 9 Agustus 2023.
Ketua RW 6 di lingkungan rumah Andi Wibowo, Titih Santoro, tampak akrab duduk bersebelahan dengannya. “Tentunya kami menerima Mas Andi sebagai warga saya lagi. Terimakasih kepada bapak-bapak semua merawat warga saya di sana. Lha iki lemu kok (lha ini gemuk kok). Mudah-mudahan ke depannya jadi lebih baik,” ujar Titih Santoro.
Editor : Ahmad Antoni
narapidana terorisme napiter kota semarang lapas II A kendal densus 88 polda jateng Bhabinkamtibmas
Artikel Terkait