KENDAL, iNews.id – Seorang narapidana terorisme (napiter) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Kamis (30/3/2023). Wasita alias Salman alias Adi Pradana alias Iskandar alias Dahlan, sebelumnya tergabung dalam kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Wasita sebelumnya divonis 3 tahun penjara. Setelah membaca ikrar setia NKRI, Wasita juga menandatangani naskah ikrar, sekaligus meninggalkan baiat lamanya kepada kelompok Jamaah Islamiyah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras untuk hal ini.
“Ikrar setia NKRI tugas dari Lapas namun juga perlu dukungan dan kerjas ama semua pihak,” kata Yuspahruddin.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait