SALATIGA, iNews.id - Ngadiman (30), warga Ketileng Lama RT 04 RW 25 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga setelah ditangkap warga lantaran mencuri Truk Toyota bernopol H 1365 QH di Jalan Hasanudin, Salatiga. Kini tersangka dijebloskan ke penjara untuk kepentingan penyidikan.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kasus pencurian truk milik Budi Sulistyo (42) warga Dusun Jangglengan RT 01 RW 07 Desa Dadapayam, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang ini, terjadi pada 29 Desember 2020. Kejadian berawal ketika korban hendak mengirim barang pesanan pembeli yang akan diangkut dengan truk Toyota bernopol H 1366 QH.
"Saat itu, truk diparkir di sebelah toko baja ringan Family milik korban. Ketika mempersiapkan barang yang dikirim, tiba-tiba korban mendengar suara isyarat mundur truk. Korban langsung keluar dan melihat truknya dikemudikan orang tak dikenal," kata Kapolres, Jumat (1/1/2021).
Korban berusaha menghentikan laju truk sembari berteriak minta tolong. Namun pelaku berhasil membawa kabur truk. Korban bersama sejumlah warga langsung mengejar truk yang dibawa kabur pencuri ke arah Kota Salatiga.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait