Sesampainya di Jalan Hasanudin, Salatiga, truk yang dikendarai pelaku menabrak pohon turus jalan. Akhirnya korban dan warga berhasil menangkap pelaku.
"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Salatiga diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui berbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku bisa dengan leluasa menguasai truk korban lantaran kunci kontak berada di dalam truk. "Pelaku melihat kunci kontak truk tergantung di dalam truk. Saat situasi dirasa aman, tersangka langsung membawa kabur truk. Namun aksi pelaku diketahui oleh korban dan akhirnya bisa ditangkap," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait