"Lima pasang merpati yang hilang itu terdiri atas sepasang blewuk pupur, sepasang blewuk plontang, sepasang blewuk ronggo, sepasang blewuk silver, dan sepasang blewuk manggala. Total kerugian yang dialami korban lebih kurang lebih Rp33,5 juta," katanya.
Terkait dengan kronologi penangkapan terhadap pelaku, Kasatreskrim mengatakan pihaknya setelah menerima laporan dari korban segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi jika ada seseorang yang menawarkan burung merpati yang diduga mirip dengan ciri-ciri merpati milik Muhammad Irham yang dilaporkan hilang.
Setelah mengetahui identitas orang yang menjual merpati tersebut, kata dia, pihaknya segera mendatangi rumah pelaku yang diketahui berinisial DT pada hari Selasa (9/2).
"Anggota kami juga menemukan dua pasang burung merpati di rumah DT. Oleh karena itu, kami segera mengamankan DT beserta barang bukti berupa dua pasang burung merpati dan satu unit sepeda motor Vario yang digunakan sebagai sarana oleh pelaku," katanya.
Menurut dia, pelaku beserta barang bukti saat sekarang sudah berada di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, DT mengaku mencuri lima pasang burung merpati tersebut dengan cara memasuki pekarangan tempat usaha korban dan selanjutnya mengambil merpati-merpati itu dari dalam kandang.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DT bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait