Kapal nelayan yang berasal dari Pekalongan dan Kabupaten Batang saat bersandar di pelabuhan TPI Klidang Lor. Foto: ANTARA/Kutnadi.

Ia menyebutkan, prakiraan cuaca hari ini, gelombang, kecepatan angin, dan arus sedang, kemudian arah angin normal sehingga kapal nelayan diperbolehkan bisa berangkat melaut.

Kemudian sebelum berangkat melaut, para nelayan juga harus sudah memastikan kelengkapan dokumen, perlengkapan keselamatan, dan peralatan tangkap ikan.

"Syarat melaut yakni kapal harus memiliki sertifikat kelaikan, alat tangkap ikan yang ramah lingkungan sesuai dengan keputusan KKP," katanya.

Ia menambahkan para nelayan tidak berlebihan memuat hasil tangkapan ikan yang sesuai kapasitasnya agar tidak membahayakan keselamatan di laut.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network