SEMARANG, iNews.id - Jajaran Polres Semarang menangkap dua orang yang mengaku sebagai dukun, Kamis (13/1/2022). Kedua pelaku berinisial M dan MP warga Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.
Dua orang dukun itu ditangkap lantaran diduga telah menipu dua orang korban sehingga mereka mengalami kerugian mencapai Rp270 juta.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kejadian bermula pada 31 Agustus 2019 kedua tersangka merayu korban T dan SRN untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk didoakan agar menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan. Selanjutnya, korban T menyerahkan uang kepada kedua korban secara bertahap dalam beberapa bulan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait