Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika memberikan keterangan terkait kasus dukun penipu uang Rp270 juta di Mapolres setempat, Kamis (13/1/2022). Foto/IST

SEMARANG, iNews.id  - Jajaran Polres Semarang menangkap dua orang yang mengaku sebagai dukun, Kamis (13/1/2022). Kedua pelaku berinisial M dan MP warga Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang.

Dua orang dukun itu ditangkap lantaran diduga telah menipu dua orang korban sehingga mereka mengalami kerugian mencapai Rp270 juta.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan, kejadian bermula pada 31 Agustus 2019 kedua tersangka merayu korban T dan SRN untuk menyerahkan sejumlah uang dengan alasan untuk didoakan agar menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan. Selanjutnya, korban T menyerahkan uang kepada kedua korban secara bertahap dalam beberapa bulan.


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network