"Korban T menyerahkan uang Rp55 juta, kemudian Rp35 juta dan terakhir Rp110 juta. Korban SRN juga menyerahkan uang secara bertahap, pertama Rp27 juta kemudian Rp43 juta," terang Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Semarang.
Setelah menerima uang dari kedua korban, pelaku membungkus uang tersebut dengan kain hijau dan disimpan didalam lemari dengan alasan akan didoakan supaya membawa keberuntungan. Kedua tersangka menjanjikan akan dikembalikan pada 20 Juni 2020.
Namun saat kain hijau dikembalikan kepada korban ternyata hanya berisi tujuh kain hijau. "Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polres Semarang. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan," ujar Kapolres.
Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait