Tersangka pencabulan saat digelandang di Polres Jepara. (iNewsTV/Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id Aksi bejat dilakukan S (56), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara. Pelaku mencabuli pasiennya, UN (39) berulang kali dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit.

Untuk memuluskan niat bejatnya, tersangka mengelabui korban dengan cara-cara ritual hingga berbuat tindakan asusila.

Perbuatan bejat tersangka terhadap UN berlangsung sejak Juni 2021. Kejadian berawal dari korban yang datang ke rumah tersangka untuk penyembuhan sakit di bagian perutnya.

Merasa mampu menyembuhkan penyakit yang diderita, korban datang lagi ke rumah tersangka dengan maksud untuk dilancarkan rezekinya. Untuk mengelabui korban, tersangka meminta korban mandi bunga dengan kondisi tanpa busana. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network