“Saat itulah tersangka mulai melampiaskan perbuatan asusila dengan meraba seluruh tubuh korban hingga meminta melakukan hubungan layaknya suami istri,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono, Kamis (17/3/2022).
“Ketika korban menolak, tersangka mengancam rezekinya tidak lancar dan hartanya akan hilang. Selain itu, tersangka juga sering kali meminta uang kepada korban,” katanya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tersangka, yakni peralatan saat ritual berupa dua ikat tangkai padi, satu butir kelapa, satu botol air mineral, dua bungkus bunga, serta sebuah gayung.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 289 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait