Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi saat gelar perkara kasus penipuan pria mengaku keturunan sultan. (Foto: iNews)

"Pelaku ini dinilai telah melakukan penodaaan agama karena berani menetapkan hukum halal dan haram secara sepihak untuk kepentingan pribadinya," kata KH Taefur Arafat.

Atas perbuatan haramnya tersebut, tersangka W kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Polisi mengimbau kepada masyarakat atau korban lain yang merasa pernah mengikuti kajian tersangka agar segera melapor ke Mapolresta Banyumas untuk membantu proses hukum dan menghentikan praktik penyimpangan ini secara total.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network